Apa yang dimaksud dengan pasar modal menurut Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995
Apa yang dimaksud dengan pasar modal menurut Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995?
Jawab:
Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal men defi nisi kan pasar modal sebagai kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
++++++++++++++++++++++++++
Semoga Bermanfaat dan Berkah
Jangan Lupa Belajar Terus
Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga
Post a Comment for "Apa yang dimaksud dengan pasar modal menurut Undang-Undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995"