Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Keputusan hakim terdahulu atas suatu perkara yang tidak atau belum diatur dalam undang-undang dan

Keputusan hakim terdahulu atas suatu perkara yang tidak atau belum diatur dalam undang-undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan suatu perkara disebut dengan .…

    A.   Undang-Undang

    B.    Pendapat para ahli 

    C.    Yurisprudensi

    D.   Traktat

    E.    Doktrin

Pembahasan:

Keputusan hakim terdahulu atas suatu perkara yang tidak atau belum diatur dalam undang-undang dan dijadikan pedoman oleh hakim lainnya dalam memutuskan suatu perkara disebut dengan Yurisprudensi.

Jawaban: C

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Keputusan hakim terdahulu atas suatu perkara yang tidak atau belum diatur dalam undang-undang dan "