Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pak Bondan bekerja di sebuah perusahaan dengan PKP Rp660.000.000,00 setahun. Berdasarkan

Pak Bondan bekerja di sebuah perusahaan dengan PKP Rp660.000.000,00 setahun. Berdasarkan tarif pajak penghasilan pasal 17, tentukan besarnya pajak penghasilan terutang Pak Bondan selama 1 tahun!

Jawab:
Pajak penghasilan sebenarnya diatur pada pasal 21. Berdasarkan pasal 21. Besarnya pajak penghasilan terutang Pak Bondan selama 1 tahun bisa dihitung seperti berikut:
Jadi Besarnya pajak penghasilan terutang Pak Bondan selama 1 tahun yaitu Rp143.000.000,00


----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! :)

Post a Comment for "Pak Bondan bekerja di sebuah perusahaan dengan PKP Rp660.000.000,00 setahun. Berdasarkan"