Faza memiliki sebuah rumah karena mendapat warisan dari ayahnya yang sudah meninggal dunia.
Faza memiliki sebuah rumah karena mendapat warisan dari ayahnya yang sudah meninggal dunia. Kepemilikan tersebut dalam ilmu fikih disebut ….
a. al falasifah
b. khalafiyah
c. khilafiyah
d. ihya al mawat
e. ihya ulumudin
Pembahasan:
Kepemilikan tersebut dalam ilmu fikih disebut khalafiyah.
Jawaban: b
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Faza memiliki sebuah rumah karena mendapat warisan dari ayahnya yang sudah meninggal dunia. "