Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Identifikasikan macam hak yang tercantum dalam UU No. 39 Tahun 1999!

Identifikasikan macam hak yang tercantum dalam UU No. 39 Tahun 1999!

Jawab:

Hak yang tercantum dalam UU No. 39 Tahun 1999, antara lain sebagai berikut.

  1. Hak untuk hidup (pasal 9)
  2. Hak untuk berkeluarga (pasal 10)
  3. Hak untuk mengembangkan diri (pasal 11–16)

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Identifikasikan macam hak yang tercantum dalam UU No. 39 Tahun 1999!"