Identifikasikan macam hak yang tercantum dalam UU No. 39 Tahun 1999!
Identifikasikan macam hak yang tercantum dalam UU No. 39 Tahun 1999!
Jawab:
Hak yang tercantum dalam UU No. 39 Tahun 1999, antara lain sebagai berikut.
- Hak untuk hidup (pasal 9)
- Hak untuk berkeluarga (pasal 10)
- Hak untuk mengembangkan diri (pasal 11–16)
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Identifikasikan macam hak yang tercantum dalam UU No. 39 Tahun 1999!"