Apakah orang asing bisa menjadi warga Negara Indonesia? Bagaimana caranya?
Apakah orang asing bisa menjadi warga Negara Indonesia? Bagaimana caranya?
Jawab:
Naturalisasi atau pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing/bangsa lain untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia. UU RI No. 12 Tahun 2006 menyatakan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.
Berdasarkan Pasal 9 UU RI No. 12 Tahun 2006, permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut.
- Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
- Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
- Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih.
- Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
- Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
- Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
----------------#----------------
Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁
Post a Comment for "Apakah orang asing bisa menjadi warga Negara Indonesia? Bagaimana caranya?"