Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Apakah orang asing bisa menjadi warga Negara Indonesia? Bagaimana caranya?

Apakah orang asing bisa menjadi warga Negara Indonesia? Bagaimana caranya?

Jawab:

Naturalisasi atau pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing/bangsa lain untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia. UU RI No. 12 Tahun 2006 menyatakan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.

Berdasarkan Pasal 9 UU RI No. 12 Tahun 2006, permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut.

  1. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
  2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut. 
  3. Sehat jasmani dan rohani.
  4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
  5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih.
  6. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
  7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
  8. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Apakah orang asing bisa menjadi warga Negara Indonesia? Bagaimana caranya?"