Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Seorang warga Negara Indonesia dapat kehilangan status kewarganegaraannya. Sebutkan dua contoh yang

Seorang warga Negara Indonesia dapat kehilangan status kewarganegaraannya. Sebutkan dua contoh yang dapat menyebabkan hilangnya kewaragnegaraan seseorang menurut UU RI No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Jawab:

Berdasarkan UU RI No. 12 Tahun 2006, warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika terjadi salah satu hal sebagai berikut.

  1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
  2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
  3. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia, maka akan menjadi tanpa kewarganegaraan.
  4. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.

----------------#----------------

Semoga Bermanfaat
Jangan lupa komentar & sarannya
Email: nanangnurulhidayat@gmail.com
Kunjungi terus: masdayat.net OK! 😁

Post a Comment for "Seorang warga Negara Indonesia dapat kehilangan status kewarganegaraannya. Sebutkan dua contoh yang"