Salah satu ulama empat mazhab berpendapat bahwa muzara'ah dapat dilakukan dengan melafazkan
Salah satu ulama empat mazhab berpendapat bahwa muzara'ah dapat dilakukan dengan melafazkan akad ijarah. Ulama tersebut adalah ….
A. Imam Hambali
B . Imam Hanafi
C. Imam Malik
D. Imam Syafi'i
E. Imam Ahmad
Pembahasan:
Imam Hambali berpendapat bahwa rukun muzara'ah ada dua, yaitu ijab dan kabul. Boleh dilakukan dengan lafaz apa saja yang menunjukkan adanya ijab dan kabul. Bahkan, muzara ah sah dilafazkan dengan ijarah.
Jawaban: A
++++++++++++++++++++++++++
Semoga Bermanfaat dan Berkah
Jangan Lupa Belajar Terus
Ingat Cita-Cita, Orang Tua, dan Keluarga
Post a Comment for "Salah satu ulama empat mazhab berpendapat bahwa muzara'ah dapat dilakukan dengan melafazkan"